Lima Kebijakan Ekonomi Pada Masa Nabi

Selain menjadi seseorang Nabi dan utusan Allah, Rasulullah merupakan seorang ketua pemerintahan. Beliau sebagai pucuk pimpinan negara Madinah. Kemudian wilayahnya semakin luas selesainya menaklukkan Makkah pada peristiwa Fathu Makkah & daerah lainnya. Dengan demikian tugas Rasulullah nir hanya mendakwahkan agama Islam, akan namun jua menyejahterakan kehidupan warga Madinah terutama umat Islam di bawah naungan negara yang dia pimpin.

Apapun yg menjadi urusan & kebutuhan warga Muslim dalam saat itu, secara otomatis juga sebagai tanggung jawab Rasulullah. Setidaknya ada lima langkah politik & ekonomi yg ditempuh Rasulullah buat mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan umat Islam tadi, sebagaimana informasi dalam kitab Syakshiyah Ar-Rasul.

Pertama, memanfaatkan kekayaan alam secara optimal. Rasulullah merupakan orang yg sangat jeli pada memanfaatkan kekayaan alam demi kesejahteraan bersama. Dalam mengoptimalkan kekayaan alam, Rasulullah menciptakan beberapa kebijakan misalnya menyerukan kepada umat Islam buat menghidupkan lahan-huma yang meninggal dengan cara suatu tanaman atau menabur benih pada atasnya. Rasulullah nir membiarkan ada lahan sejengkal pun di wilayah kekuasaan umat Islam yg tewas atau tidak dikelola.

Dalam mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam, Rasulullah pula tidak segan-segan menempuh politik ekonomi bagi output menggunakan orang yg pakar di bidangnya. Misalnya, suatu waktu Rasulullah hendak mengusir kaum Yahudi menurut Khaibar lantaran mereka mengkhianati perjanjian bersama. Namun, kaum Yahudi meminta pada Rasulullah supaya mereka tetap diizinkan buat tinggal di Khaibar menggunakan alasan merekalah orang yg lebih mengetahui cara mengelola tanah Khaibar.

Rasulullah akhirnya membiarkan mereka buat tinggal pada Khaibar dan memasak tanahnya. Tetapi, Rasulullah memberikan kondisi, yaitu setengah output kekayaan tanah Khaibar buat kaum Muslim. Mereka pula diizinkan tinggal pada sana dalam waktu tertentu sampai kaum Muslim pintar mengelola tanah Khaibar sendiri.

Kedua, fasilitas umum nir boleh dikuasai individu. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan beserta, Rasulullah pula menerapkan kebijakan yang ketat pada hal kepemilikan. Rasulullah tidak mengizinkan fasilitas yang memiliki manfaat umum seperti tambang garam, tempat menggembala, jalan, sumur, dan lainnya dimiliki dan dikuasai oleh satu atau dua orang saja.

Dalam sebuah hadits yg diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, Abyadh bin Hammal meminta Rasulullah sebuah tanah yang sudah dipetak-petak tambang garam pada Ma?Rib. Rasulullah pun memberikannya. Tetapi beberapa ketika lalu, ada seorang yang protes kepada Rasulullah. Ia menginformasikan pada Rasulullah jikalau apa yg sudah diberikan Rasullah pada Abyadh bin Hammal terdapat sumber air yang mengalir terus menerus. Seketika itu jua Rasulullah eksklusif mencabut hak kepemilikan Abyadh bin Hammal atas kapling tambang garam tadi.

Ketiga, mendorong masyarakat buat bekerja keras dan kreatif. Rasulullah sadar bahwa buat mendirikan negeri yg bertenaga maka wajib ditopang dengan ekonomi yg kuat juga. Sementara ekonomi yg kuat hanya mampu diwujudkan manakala masyarakatnya bekerja secara keras dan kreatif. Untuk itu, Rasulullah selalu mendorong umat Islam buat bekerja keras menggunakan tangan-tangan mereka sendiri, bukan menggunakan tangan-tangan budak atau energi kerja asing.

?Tidak terdapat kuliner yg lebih baik dimakan sang seorang selain kuliner yg dimakan menurut hasil tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Allah Dawud memakan dari output tangannya sendiri,? Kata Rasulullah pada hadits riwayat Bukhari.

Keempat, menjaga harga agar stabil. Rasulullah menjaga benar stabilitas harga bahan-bahan, terutama bahan utama. Rasulullah melarang seseorang membeli barang tanpa mengetahui harga yg ada pada pasar. Rasulullah jua mewanti-wanti supaya seorang nir mencegat para petani atau pemasok barang di tengah jalan sebelum sampai pasar & dia mencegah seorang menimbun barang. Rasulullah sangat melarang praktik-praktik seperti ini. Mengapa? Jika ini terjadi, maka harga di pasar akan melambung tinggi.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah menegaskan bahwa siapa pun yang menimbun barang atau makanan selama 40 malam, maka dia telah melepaskan diri menurut Allah. Begitu pun sebaliknya. Allah jua telah melepaskan diri darinya.

Kelima, redistribusi aset. Rasulullah nir membiarkan yang kaya semakin kaya & yg miskin semakin miskin. Oleh sebab itu, Rasulullah menjalankan politik ekonomi redistribusi kekayaan secara adil. Misalnya pada tahun-tahun pertama hijriyah, Rasulullah banyak mengirim tentara kaum Muhajirin daripada kaum Anshar pada sebuah peperangan. Tidak lain alasannya adalah supaya kaum Muhajirin sanggup mendapatkan harta rampasan perang dan memperbaiki kondisi perekonomian mereka yang terpuruk setelah hijrah ke Madinah. Bahkan, pada beberapa peperangan & ekspedisi Rasulullah hanya mengirim tentara menurut kaum Muhajirin saja.

Begitu pun menggunakan ajaran Islam yg bersifat sosial seperti zakat harta benda, zakat fitrah, sedekah, infak, & lainnya. Semestinya hal tersebut menjadi donasi efektif pada mengikis gap antara yang kaya & yg miskin.

Wallahu A?Lam

Sumber: Situs PBNU

ADS HERE !!!

Tidak ada komentar untuk "Lima Kebijakan Ekonomi Pada Masa Nabi"