Hukum Komunikasi Intim atau Pacaran Via Medsos
Berikut ini merupakan keliru satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan perkara keagamaan sang Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 kemudian. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.
Dewasa ini, perubahan yg paling ngetop menggunakan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren interaksi muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan saat yg tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban & kedekatan hubungan versus jenis nyaris hilang menggunakan interaksi via HP.
Lebih berdasarkan itu, nilai kesopanan & keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat gampang ditawar sebagai suasana fair & vulgar tanpa batas dalam interaksi ini. Tren interaksi via HP ini barangkali dimanfaatkan menjadi media menjalin interaksi versus jenis buat sekedar "main-maindanquot; atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yg sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif buat dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) buat menjajaki atau mengenali ciri kepribadian seseorang yg dihasrati yg pada gilirannya akan dia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti dalam hubungan sahabat.
Pertanyaan Pertama:
Bagaimana aturan PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, & lain-lain) menggunakan versus jenis pada rangka mencari jodoh yang paling ideal atau buat penjajakan & sosialisasi lebih intim mengenai ciri kepribadian seorang yg diminati buat dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama menggunakan komunikasi secara eksklusif. Hukum komunikasi menggunakan lawan jenis nir diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, & lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter & penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti pada deskipsi tidak bisa dikategorikan hajat lantaran belum terdapat ?Azm(asa bertenaga buat menikahi orang eksklusif). Sedang hubungan via 3G pula tidak diperbolehkan bila menyebabkan syahwat atau fitnah.
(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamalvol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209,I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)
Pertanyaan Kedua:
Mempertimbangkan ekses negatif yang disebabkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, & lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna menggunakan khalwah (mojok) apabila dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaimana dalam pelukisan di atas yang dapat mengakibatkan syahwat atau fitnah nir dapat dikategorikan khalwah tetapi hukumnya haram.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu?Atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamalvol. IV hal. 121, Is?Adur Rafiq vol. II hal. 93, & Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I?Anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ?Umairah vol. III hal. 209)
Wallahu A?Lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!
Tidak ada komentar untuk "Hukum Komunikasi Intim atau Pacaran Via Medsos"
Posting Komentar