Sikap Keras Nabi Terhadap Para Koruptor
Korupsi merupakan sebuah tindakan yang merugikan pihak lain & menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Dalam prakteknya, korupsi adalah sebuah kejahatan yg telah terdapat sejak lama . Selama usia manusia itu sendiri. Tidak terkecuali dalam zaman Rasulullah Muhammad saw. Ada beberapa riwayat yang menceritakan bila zaman Rasulullah saw. Pun terdapat orang yang melakukan korupsi.
Lalu, bagaimana perilaku Rasulullah terhadap para koruptor?
Pertama, mempublikasikan koruptor. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari & Muslim di pada kitab al-Minhaj fi Syarh Sahih Muslim ibnu al-Hajjaj diceritakan bahwa suatu waktu Abdullah bin al-Lutbiyah ditunjuk untuk menjadi pemungut zakat di Bani Sulaim. Usai menyelesaikan tugasnya, ia balik menghadap Rasulullah dan melaporkan output zakat berdasarkan warga Bani Sulaim. Akan tetapi, Rasulullah mendapati ada hal yang nir sahih pada laporan al-Lutbiyah.
Segera sesudah mengetahui jikalau al-Lutbiyah melakukan korupsi, Rasulullah langsung berpidato di hadapan khalayak ramai. Beliau memberitahukan kepada masyarakat Muslim pada saat itu tentang ketidakbenaran yang sudah dilakukan al-Lutbiyah. Tidak lain, tujuan Rasulullah melakukan publikasi tindak pidana korupsi adalah buat membuat malu dan jera para koruptor, dan sebagai pelajaran bagi yg lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama.
Kedua, menyebut koruptor tidak akan masuk nirwana. Rasulullah menilai jikalau orang yg melakukan korupsi, meski hanya seutas tali sekalipun, akan membawanya ke dalam neraka. Rasulullah bersabda demikian manakala seorang budak yang bernama Mid?Am atau Kirkirah meninggal setelah lehernya terkena anak panah nyasar.
Para sahabat yang tidak mengetahui kalau Mid’am korupsi sejumlah harta rampasan perang (ghanimah) mendoakannya masuk surga. Sontak saja, Rasulullah yang berada dalam satu majelis bersabda kalau Mid’am tidak akan masuk surga karena ulahnya itu. Demikian yang tertera dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud di dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud.
Ketiga, tidak ikut menshalatkan jenazah koruptor. Rasulullah memerintahkan para sahabatnya buat menshalatkan seorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham. Akan tetapi, perintah Rasulullah kepada para sahabatnya untuk menshalatkan koruptor itu mengisyaratkan jika Rasulullah sendiri tidak berkenan menshalatkan orang yang telah menggelapkan harta rampasan pada jalan Allah itu. Hal ini sinkron dengan hadits-hadits riwayat Abu Dawud.
Ibnu Rusydi di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid jua menyampaikan kalau ulama, kiai, modin, & orang terpandang lainnya ?Apalagi Rasulullah- tidak perlu ikut menshalatkan koruptor. Cukup warga umum saja yang menunaikan fardlu kifayah tadi.
Demikian beberapa perilaku tegas & keras yang dilakukan Rasulullah pada mereka yg melakukan tindak pidana korupsi. Lantaran bagaimanapun pula mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah perbuatan yg tidak mampu dibenarkan. Apalagi hingga merugikan orang lain, bahkan negara.
Walllahu A?Lam
Sumber: Situs PBNU
ADS HERE !!!
Tidak ada komentar untuk "Sikap Keras Nabi Terhadap Para Koruptor"
Posting Komentar