Mengapa Istri Yang Sedang Haid Dilarang Digauli?
Al-Mahid biasa juga disebut al-haid Kata al-mahid dan al-haid keduanya adalah kata asal (masdar) dari fi‘il (kata kerja) hada-yahidu-haidan wa mahidan, yang berarti “keluar darah” haidah, “datang bulan”. Sedangkan menurut istilah, al-mahid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah mencapai umur baligh dan memproduksi sel telur. Jika sel telur tidak dibuahi oleh sperma lelaki, maka sel telur tersebut akan membusuk dan rusak, akhirnya keluar dalam bentuk darah haid. Masa haid pada wanita dewasa terjadi saat indung telur yang tidak dibuahi dikeluarkan dari tubuh. Dalam ayat ini dijelaskan tentang haid dan sikap menghadapi perempuan yang sedang dalam keadaan haid. Darah haid adalah sel-sel telur yang lemah akibat tidak dibuahi yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan, paling cepat sehari semalam lamanya, dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama 15 hari.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 222 sudah dijelaskan bahwa seseorang istri yang sedang pada keadaan haid dihentikan buat disetubuhi oleh suaminya hingga si istri balik suci atau haidnya telah berhenti.
Diantara pesan yang tersirat embargo bekerjasama badan (jimak) menggunakan wanita (istri) yg sedang pada keadaan haid adalah karena hal itu mengandung bahaya & penyakit. Dan hal itu telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran modern. Para dokter berkata, bahwa melakukan interaksi seksual menggunakan wanita (istri) yang sedang haid akan menimbulkan bahaya & penyakit. Diantaranya, timbulnya rasa sakit dalam indera kelamin wanita, terkadang mampu menyebabkan infeksi rahim yg mengakibatkan kerusakan pada sel-sel telur wanita, sehingga beliau mengalami mandul. Dan darah haid yang masuk ke indera kelamin lelaki dapat menimbulkan infeksi yang mengeluarkan nanah sebagai akibatnya sanggup menyebabkan kemandulan jua.
Wallahu A?Lam
ADS HERE !!!
Tidak ada komentar untuk "Mengapa Istri Yang Sedang Haid Dilarang Digauli?"
Posting Komentar