Kisah Bau Busuk Makam Penegak Hukum
Dalam kitab Nashaihul ‘Ibad, Syaikh Nawawi al-Bantani mengungkap kisah seorang pencuri kain kafan dan seorang hakim dalam sebuah negara. Drama keduanya bermula ketika hakim yang dikenal sangat saleh itu merasakan detik-detik akhir usianya.
Sang hakim gundah, terutama soal nasibnya nanti selepas prosesi pemakaman dirinya: akankah kain kafannya selamat dari tindak pencurian sebagaimana banyak kasus yang menimpa tetangganya saat itu? Ia tahu siapa yang biasa melakukannya. Maka dipanggillah tukang nyuri kain mayat tersebut.
“Aku telah menyiapkan sejumlah uang seharga kain kafanku. Ambillah, tapi tolong jangan koyak kuburanku.” Si pencuri kain kafan mendengarkan dengan baik pesan sang hakim. Ia menyanggupi permintaannya.
Si pencuri ternyata tidak benar-benar-benar-benar memegang janjinya selesainya hakim itu meninggal global. Di benaknya terlintas godaan mencuri kain kafan sang hakim. Istrinya sempat meredam niat buruknya ini, akan tetapi gagal. Proses penggalian kubur pun berlangsung. Dalam aksi nekatnya inilah tukang curi kain kafan mendapatkan pengalaman ajaib.
Telinganya misalnya mendengar suara dua malaikat. Ia seolah dibimbing merekam peristiwa yg tak lazim bisa ditangkap alat itu.
“Ciumlah bau kakinya (hakim),” ujar malaikat satu kepada yang lain.
“Tidak ada yang aneh. Dia tidak menggunakan kedua kakinya untuk maksiat.”
Penciuman terus berlanjut dalam kedua tangan & mata. Hasilnya sama. Tak ditemukan kejanggalan karena si hakim mampu menjaga tangan & penglihatannya menurut perbuatan haram. Malaikat kemudian mulai mempelajari ke 2 pendengaran si hakim. Satu telinga masih luput menurut perkara, akan tetapi nir buat pendengaran bagian yg lain.
“Apa yang kau temukan?” tanya mailakat satu kepada yang lain.
“Sebuah bau busuk.” jawabnya
“Kau tahu bau apa ini? Ini bau perbuatan si hakim yang cenderung mendengarkan satu pihak ketimbang yang lain dalam penyelesaian kasus sengketa dua pihak. Tiup!”
Begitu tiupan dihembuskan, api tiba-tiba memenuhi kuburan. Dan sejak peristiwa itulah pencuri kain kafan mengalami kebutaan.
Syaikh Nawawi al-Bantani tak mencantumkan riwayat secara rinci tentang kisah dramatis ini. Beliau hanya menyebutnya dari berdasarkan cerita sebagian ulama terdahulu. Syaikh Nawawi al-Bantani mengulasnya waktu mengungkapkan balasan kehidupan selesainya mangkat .
Cerita pada atas setidaknya berpesan bahwa kerugian yang disebabkan oleh sikap nir adil dalam penegakan hukum ataupun permasalahn lain tidak hanya menimpa pada orang lain tapi jua diri sendiri. Citra positif di mata orang lain sebagai orang saleh tak akan sanggup menghapus resiko & tanggung jawab dampak kebusukan konduite yang disembunyikan. Bukankah pengadilan sebenarnya justru terjadi sehabis kehidupan pada dunia ini?.
Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id
ADS HERE !!!
Tidak ada komentar untuk "Kisah Bau Busuk Makam Penegak Hukum"
Posting Komentar