Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an dan Tahlil

Mati tidak mengenal kompromi. Kapan pun bisa datang, dimana pun bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi dimajukan waktunya ‘fala yasta’khiruna sa’atan wa la yastaqdimun’. Begitulah aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia pula yang berhak mencabutnya kembali. Kapan pun yang Dia kehendaki.

Sehubungan dengan mati, maka ta’ziyah, membaca yasin , tahlil dan sebagainya sebagai acara do’a bersama tidak bisa dilewati. Meskipun sebagian kecil ulama (selain Imam Maliki, Syafi’i dan Hanbali) ada yang mengatakan do’a untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami, kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi yang dapat kita berikan kepadanya selain do’a. Uang, emas, mobil tidak dapat dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak kita bekali dengan do’a, dan sungguh tega jika hanya do’apun kita tidak memberikannya.

Namun sekali lagi kematian datang tak disangka, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun ibu  yang ditinggalkan dalam keadaan hadats besar (haidh atau nifas). Seringkali mereka bingung bolehkah berkirim do’a, tahlil, membaca surat yasin, surat ikhlas dan fatihah, jika dalam keadaan haidh atau nifas. Padahal mayit kesayangannya sangat membutuhkan do’a dan bacaan Qur’annya?

Mengenai hal ini kitabI’anatut Thalibin menerangkan dengan jelas:

وإن قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص

Apabila ada tujuan berdzikir saja atau berdo’a, atau ngalap berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun (selama tidak berniat membaca Al-Qur’an) maka (membaca Al-Qu’an bagi  perempuan haidh) tidak diharamkan. Karena ketika dijumpai suatu qarinah, maka yang dibacanya itu bukanlah Al-Qur’an kecuali jika memang dia sengaja berniat membaca Al-Qur’an. Walaupun bacaan itu sesungguhnya adalah bagian dari Al-Qur’an semisal surah Al-Ikhlas.

Demikianlah, sesungguhnya seseorang yang sedang dalam keadaan haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an selama diniatkan untuk berzikir maupun berdo’a selagi tidak memegang mushaf Al-Qur'annya, demikian pula membaca tahlil, tahmid dan takbir. Bahkan dalam kitabal-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik memperbolehkan wanita haidh membaca Al-Qur’an.

Sumber : Situs PBNU

ADS HERE !!!

Tidak ada komentar untuk "Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an dan Tahlil "