Hukum Plagiat Atau Copy Paste

Secara hakiki, segala yang diam dan bergerak di muka bumi baik daratan maupun lautan memang milik Allah swt. Kalau secara hakiki, hal ini diterapkan dalam keseharian, kehidupan akan mendadak chaos karena siapa saja merasa menjadi Khalifatullah. Namun, secara majazi hak milik Allah bisa diidhofahkan (ditujukan) kepada siapa saja agar kehidupan jadi terang dan terus berjalan.

Allah sendiri mengakui adanya hak milik (haqqul milk) dan hak guna (haqqul intifa’) hamba-Nya. Dengan hak milik dan hak guna ini, setiap makhluk bisa bergerak secara fungsional, tidak bebas semaunya. Lalu bagaimana dengan hukum plagiat atau copy paste menurut fiqih?

Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan plagiat sebagai “Pengambilan karangan (pendapat dan lain-lain) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan lain-lain) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis atau artikel orang lain atas nama dirinya sendiri (jiplakan).

Baca Juga: Bahaya Melakukan Plagiat atau Copy Paste

Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah melansir keterangan tentang hukum plagiat atau copy paste karya orang lain berikut ini :

???? ??????? ????????? ?? ???????? ????? ????? ????????? ?? ?????? ????? ??? ???? ???????? ????? ????? ????. ????? ??? ???: ??? ?????? ?????? ??????? ????????? ???????? ??????? ???????? ?????? ???? ??? ??????? ????? ???? ??????? ??????? ?? ??? ???? ???? ???? ?? ??? ????? ????? ????????? ???? ????? ????? ????? ???? ???????? ???????

Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya mempunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapa pun tidak boleh berlaku zalim (aniaya) terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi atau copy paste terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang ter-registrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktek penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil.”

Baca: Bahaya Melakukan Plagiat atau Copy Paste

Melihat dari keterangan di atas, sudah semestinya setiap orang mengapresiasi karya orang lain dan menghargainya dengan tidak melakukan plagiasi. Setidaknya kalau tidak bisa izin, menyebutkan sumber lengkapnya dengan nama pembuat atau situsnya kalau mau mengutip semisal karya apa saja mulai dari seni rupa, seni tari, seni musik, sastra, karya jurnalistik, artikel ataupun hasil karya lainnya. Wallahu A’lam.

Sumber : Situs PBNU

ADS HERE !!!

Tidak ada komentar untuk "Hukum Plagiat Atau Copy Paste"