Hikmah Di Balik Larangan Menikahi Mahram

Hikmah Di Balik Larangan Menikahi Mahram

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS. An-Nisaa’: 23)

Mahram

Sebuah studi ilmiah & penelitian terkini yg dilakukan sang tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran (QS. An-Nisa/4: 23) dan hukum Syariah Islam yg berkaitan menggunakan larangan menikahi saudara sepersusuan (mahram). Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seseorang profesor toksikologi pada University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hayati di Amerika Serikat, yang baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan bahwa penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan , mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel punca (induk) yang membawa sifat genetik adonan berdasarkan ayah dan bunda. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yg disusui sang ibunya. Hal ini merupakan keliru satu pesan yang tersirat embargo menikah menggunakan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu merupakan terjadinya gangguan (stigma) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan menurut perkawinan tersebut, pada samping penyakit-penyakit genetik serius yg lainnya.

Dr. Jamal Eddin Ibrahim menyatakan bahwa penelitian tadi berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yg terdiri menurut 7 pakar dari Amerika Serikat, & di antara mereka terdapat orang-orang Mesir. Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-output penelitian yang membuat resah para seorang ahli (ilmuwan) tadi dilakukan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang nir tertandingi pada organisasi kehidupan insan adalah aturan yang komprehensif & konstitusi hayati yg universal. Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yg akan membebaskan rakyat menurut segala macam penyakit & kemerosotan moral moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis, fisik dan mental.

Oleh : Saifurroyya dari Berbagai Sumber

ADS HERE !!!

Tidak ada komentar untuk "Hikmah Di Balik Larangan Menikahi Mahram"