Hukum Menggelengkan Kepala Ketika Berdzikir

Lazim kita melihat pada banyak sekali kesempatan baik pada tahlil, wirid, atau pun acara lain orang-orang menggeleng-gelengkan ketua waktu berdzikir. Ternyata sehabis dipertanyakan berasal-usul gerakan tadi, jarang sekali yg bisa memberitahuakn. Jangan-jangan hal itu merupakan impak tradisi Yahudi?

Atau memang murni ajaran Rasulullah saw. mengingat belum ditemukan hadits yang menerangkan hal itu. Hanya saja sebagian masyarakat mengakui bahwa gerakan itu mempermudah konsentrasi dalam berdzikir. Tentunya hal ini sangat bernilai positif. Akan tetapi bila dipertanyakan apakah gerakan itu sunnah, atau makruh atau apapun hukumnya?  maka hal yang positif tidak selamanya sejalan dengan hukum syari’ah.

Tetapi demikian, guna menerima fakta tentang hukum menggeleng-gelengkan ketua pada berdzikir, patut kiranya menelusuri terlebih dahulu apa itu dzikir.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 152 Allah memerintahkan kepada makhluk-Nya buat senantiasa mengingat-Nya.

???????? ??????...

?Ingatlah kepada-Ku pasti Aku ingat kepadamu?

Artinya dzikir adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk mengingat Allah swt. sebagai Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam konteks “ingat kepada Allah” ini, umat Islam tidak pernah lepas dari tiga hal: doa, wirid dan zikir. Doa adalah permintaan atau permohonan sesuatu kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Wirid merupakan bacaan tertentu untuk mendapatkan 'aliran' berkah dari Allah. Sedangkan zikir adalah segala gerak-gerik dan aktivitas yang berobsesi pada kedekatan atau taqarrub kepada Allah. Melafadzkan atau mengucapkan kata-kata tertentu yang mengandung unsur ingat kepada Allah, juga termasuk zikir. Zikir sangat penting karena dalam pandangan kesufian, ia merupakan langkah pertama cinta kepada Allah.

Ada 2 macam zikir atau jangan lupa kepada Allah:

Pertama, dzikr bil-lisan, yaitu mengucapkan sejumlah lafadz yang dapat menggerakkan hati untuk mengingat Allah. Zikir dengan pola ini dapat dilakukan pada saat-saat tertentu dan tempat tertentu pula. Misalnya, berzikir di masjid sehabis shalat wajib.

Kedua, dzikr bil-qalb, yaitu keterjagaan hati untuk selalu mengingat Allah. Zikir ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tidak ada batasan ruang dan waktu. Pelaku sufi lebih mengistimewakan dzikr bil-qalb ini, karena implikasinya yang hakiki. Meskipun demikian, sang dzakir (seseorang yang berzikir) dapat mencapai kesempurnaan apabila ia mampu berzikir dengan lisan sekaligus dengan hatinya.

Dengan demikian, orientasi zikir adalah pada penataan hati atau qalb. Qalb memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena baik dan buruknya aktivitas manusia sangat bergantung kepada kondisi qalb.

Oleh lantaran itulah, semulia-mulia makhluk adalah mereka yang senantiasa berdzikir mengingat Sang Pencipta. Dalam QS. Ali Imran ayat 191 diterangkan bahwa:

????????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ??????? ??????????? ???????????????? ??? ?????? ????????????? ??????????? ???????? ??? ???????? ????? ???????? ??????????? ??????? ??????? ????????

(yaitu) orang-orang yg mengingat Allah sembari berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit & bumi (seraya mengatakan): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau membentuk ini menggunakan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Ayat di atas juga dapat digunakan sebagai petunjuk bahwasannya berdzikir kepada Allah swt. sangat dianjurkan dalam berbagai kesempatan dan kondisi. Tidak hanya ketika khusyu’, berdiam diri (tuma’ninah) tetapi juga ketika beraktifitas, qiyaman wa qu’udan baik berdiri maupun duduk, bahkan juga ketika berbaring wa a’la junubihim. Apalagi hanya sekedar menggeleng-gelengkan kepala, selagi hal itu memiliki pengaruh yang positif maka hukumnya boleh-boleh saja. bahkan disunnahkan. Hal inilah yang diinformasikan oleh kitab Fatawal Khalili ala Madzhabil Imamis Syafi’i:

... ???? ?? ?????? ?? ????? ??????? ???? ????? ??? ?????? ?? ?? ?????? ?? ???? ????? ???????? ?? ???? ????? ????? ????? ????? ???? ???? ???? ???? ...

… saya jadi mengerti bahwasannya menggerakkan (anggota badan) ketika berdzikir maupun membaca (al-qur’an)  bukanlah sesuatu yang haram ataupun makruh. Akan tetapi sangat dianjurkan dalam semua kondisi baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, di rumah, ketika kaya, ataupun ketika faqir…

Dengan demikian teringat kita menggunakan tarian sufi yang dinisbatkan kepada Imam Jalaluddin ar-Rumi. Bagaimana dzikir juga diapresiasikan pada seni tari.

Sumber : Situs PBNU

ADS HERE !!!

Tidak ada komentar untuk "Hukum Menggelengkan Kepala Ketika Berdzikir"