Rasulullah Mengeksekusi Putri Pejabat
Suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi, bercerita kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi hidup. Ketika itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah yang kedapatan mencuri.
Maka, kaumnya meminta pada Usamah bin Zaid yg terkenal dekat menggunakan Nabi, lantaran ayahnya, Zaid bin Haritsah, merupakan anak angkat Nabi. Mereka menemui Usamah & memintanya supaya menolong putri ketua suku itu sebagai akibatnya nantinya nir akan dihukum oleh Nabi.
Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi. Beliau mengatakan, ''Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yg sudah ditetapkan sang Allah?'' Usamah lalu berkata, ''Maafkan saya ya Rasulullah.''
Setelah itu, Nabi menyuruh buat memotong tangan Fatimah al-Makhzumiyyah tadi. Dan sesudah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah diterima sang Allah. Dan, wanita itu menjalani hidupnya secara normal, menikah, dan bekerja misalnya biasa. Hingga suatu waktu ia tiba kepada Aisyah rah. Buat mengajukan suatu kebutuhan pada Nabi & beliau menerimanya.
Sungguh pun keadilan itu sangatlah krusial buat ditegakkan dengan seadil-adilnya karena itu sangat dirindukan oleh kebanyakan rakyat lemah yg tengah tergadaikan ketentramannya di pada negeri yang kaya polisi & penegak hukum ini.
Hukum adalah aturan, dia wajib mengenai siapa pun yang terkait dengannya. Ini yg diharapkan oleh Nabi Muhammad saw. Dengan tujuan mencapai keadilan yg hakiki.
Sumber : www.nu.or.id
ADS HERE !!!
Tidak ada komentar untuk "Rasulullah Mengeksekusi Putri Pejabat"
Posting Komentar