Hukumnya Makmum Dengan Imam Yang Berbeda Madzhab?

Pertanyaan :

Assalamua'alaikum wr. wb. Saya adalah seorang karyawan salah satu perusahaan di Bandung, semenjak saya bekerja selama kurang lebih 3 tahun di sini. Sering saya  mendapatkan perasaan khawatir akan sah atau tidaknya sholat yang saya laksanakan di masjid yang berlokasi di area perusahaan, dikarenakan pengurus masjid di perusahaan tempat saya bekerja bukanlah dari golongan madzhab Imam Syafi'i dan bukan pula dari NU, pengertian dan pelaksanaan rukun sholat yang pertama yaitu niat mereka berbeda dengan apa yang  selama ini saya lakukan. Setahu saya, niat itu ditekadkan di dalam hati berbarengan dengan takbiratul ikhram dalam sholat (sesuai dengan keterangan Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Syarah Safinatunnaja). Mengenai hal ini saya ingin bertanya kepada pakar NU, apakah sah sholat saya jika saya berjama’ah dengan mereka? atau sebaiknya saya sholat munfarid saja?  Bagaimana pula dengan sholat Juma'at saya, mengingat ada pula perbedaan dalam pelaksanaannya juga tidak ada 40 orang mukim walaupun kapasitas masjid dan jama’ahnya ada lebih dari 1000 orang? Besar harapan saya untuk segera mendapatkan jawaban mengenai hal ini. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban :

Wa?Alaikum salam wr. Wb. Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa persoalan bermakmum kepada orang yg menganut madzhab yg berbeda memang tak jarang mengemuka di kalangan masyarakat bawah. Perbedaan antara imam dan makmum itu sebenarnya perbedaan pada soal furu`.

Meskipun perbedaan ini menyangkut soal furu` tetapi faktanya mengakibatkan kebingungan tersendiri bagi umat di bawah. Kebingungan ini lahir karena shalatnya imam pada keyakinan imam adalah sah, namun pada pandangan makmum dipercaya nir sah, atau kebalikannya.

Misalnya, imam pada shalat nir membaca basmalah, padahal dalam Madzhab Syafi?I basmalah termasuk bagian berdasarkan surah Al-Fatihah. Atau pada soal wudhu, di mana dari pendapat Madzhab Syafi?I, wudhu itu wajib tertib, tetapi imam dalam melakukan wudhu tidak tertib. Menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi pada perkara yang seperti ini masih ada empat pendapat.

??????????????? ??????????? ???????????? ??????????????? ?????? ?????????? ?????????? ??????????? ???? ?????????? ??? ????? ????????? ????????????? ??? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????????? ???????????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ????????? ?????????? ???????? ??????? ??????????? ???? ??????? ??????? ?????????? ????????? ??? ???????????? ????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ????????????????? ??? ?????????? ????? ?????????? ????????:

?Bermakmum menggunakan orang yang menganut madzhab lain itu contohnya misalnya orang yg menganut madzhab Syafi?I bermakmum dengan orang yang mengikuti madzhab Hanafi, atau Maliki yg nir membaca basmalah saat membaca surah Al-Fatihah, tidak mewajibkan tasyahhud akhir, shalawat pada Nabi saw, tidak mengharuskan adanya tertib pada wudlu & semisalnya. Prinsipnya adalah bahwa shalatnya imam itu absah berdasarkan keyakinan pihak imam itu sendiri, bukan makmum atau kebalikannya, karena masih ada perbedaan di antara keduanya pada hal-hal furu`. Dalam konteks ini ada empat pendapat.? (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu? Syarh al-Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah al-Irsyad, tt, juz, 4 h. 182)

Pendapat pertama merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Imam al-Qaffal. Menurut al-Qaffal, bermakmum kepada imam yg tidak sinkron madzhab adalah sah secara mutlak. Kesahan ini dilihat dari sudut pandangan imam itu sendiri.

Artinya, lantaran imam meyakini bahwa shalat yang beliau lakukan adalah absah, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya otomatis pula absah, tanpa wajib melihat perbedaan keyakinan keduanya pada soal-soal furu`.

?????????- ??????????? ?????????: ??????? ??????????? ???????????? ???????????? ??????????

?(Pertama) sah secara absolut. Pandangan ini dikemukakan oleh al-Qaffal dengan melihat pada keyakinan imam itu sendiri.? (Al-Majmu? Syarh al-Muhadzdzab, juz, 4, h. 182)

Pendapat ke 2 menyatakan tidak absah secara absolut. Ini merupakan pendapat yang dianut sang Abu Ishaq al-Isfarayini. Alasan yg dikemukan merupakan bila seorang imam melakukan apa yg kami anggap sebagai syarat atau kami mewajibkannya, padahal beliau tidak menyakini apa yang beliau lakukan adalah menjadi kondisi absah atau kewajiban maka beliau sama saja tidak dipercaya melakukannya.

???????????- ??? ??????? ???????????? ?????????: ??????? ????? ????????? ???????????????????? ????????? ?????? ????? ????? ???????????? ???????????? ????? ?????????? ????????? ??????????? ???? ?????? ????

?(Kedua) tidak sah secara absolut. Pandangan ini dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Isfarayini lantaran jika imam melakukan sesuatu yang kita syaratkan atau wajibkan tetapi dia nir menyakini kewajibannya maka ia misalnya tidak melakukannya? (Al-Majmu? Syarh al-Muhadzdzab, juz, 4, h. 182)

Dari pendapat ke 2 ini maka lahirlah pendapat ketiga yang menyatakan bahwa bila imam melakukan apa yang dianggap oleh madzhab makmum telah melakukan apa yang dicermati sah menurutnya maka absah bermakmum pada imam tadi. Tetapi jika imam meninggalkan apa yang dianggap menjadi kondisi bagi sahnya shalat dalam pandangan madzhab makmum, atau makmum meragukannya maka nir sah bermakmum kepadanya.

????????????-- ???? ????? ????? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ????? ?????????????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ??? ???????? ???? ???????

?(Ketiga) bila imam melakukan apa yang kita anggap sebagai kondisi sahnya shalat maka sah bermakmum kepadanya, dan apabila beliau meninggalkan sesuatu yang kami anggap menjadi kesahan shalat atau kita meragukan dalam meninggalkannya maka nir absah bermakmum kepadanya? (Al-Majmu? Syarh al-Muhadzdzab, jus, 4, h. 182)

Selanjutnya adalah pendapat yang keempat. Pendapat ini menyatakan bahwa bila imam sudah terbukti secara nyata meninggalkan sesuatu yg dianggap terkait menggunakan sahnya shalat pada pandangan madzhab makmum maka nir absah bermakmum kepadanya.

Tetapi bila terbukti secara nyata melakukan seluruh hal yg menjadi kesahan shalat dari pendapat madzhabnya makmum atau diragukannya, maka bermakmum kepadanya merupakan absah. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Ishaq al-Marwazi, Syaikh Abu Hamid al-Isfarayini, al-Bandaniji, al-Qadli Abu ath-Thayyib, & lebih banyak didominasi ulama berdasarkan kalangan madzhab Syafi?I.

????????????-- ?????? ?????????? ?????? ????? ????? ????????? ??????????????? ??????????? ????? ??????? ???????????????????? ??????????????????? ??????????? ????? ?????????? ???????????????? ???? ???????????? ???????? ???????? ???????????? ???? ??????? ?????????????? ?????? ???????????? ???????????? ??????????? ???? ?????????? ?????

“(Empat) yaitu pendapat yang paling sahih yang dikemukakan oleh Imam Abu Ishaq al-Marwazi, Syaikh Abu Hamid al-Isfarayini, al-Bandaniji, al-Qadli Abu ath-Thayyib, dan mayoritas ulama (madzhab Syafi’i). (Pendapat ini menyatakan) jika kita mengetahui secara pasti ia meninggalkan sesuatu yang kita anggap sebagai syarat sahnya shalat, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Tetapi jika kita mengetahui secara pasti ia melakukan semua hal yang menjadi syarat sahnya shalat menurut pandangan kita atau kita meragukannya maka sah bermakmum kepadanya.”  (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz, 4, h. 182)

Pendapat kedua, ketiga, dan keempat sebenarnya adalah pendapat yang saling berkaitan. Jadi, empat pendapat tersebut mampu diringkas jadi dua. Yaitu, pendapat yang menyatakan sah secara mutlak, & pendapat yg menyatakan nir absah. Bahkan ketidaksahan bermakmum itu mampu secara absolut ketika imam meninggalkan hal-hal yang diwajibkan atau disyaratkan dalam shalat berdasarkan madzhabnya makmum. Namun apabila, ternyata imam melakukan apa yg diwajibkan atau disyaratkan berdasarkan madzhabnya makmum maka absah bermakmum kepadanya.

Penjelasan ini bisa membantu untuk menjawab pertanyaan mengenai shalat Jum?At menggunakan orang yg tidak mensyaratkan adanya empat puluh orang mukim. Lantaran jumlah empat puluh orang adalah syarat sahnya shalat Jum?At, maka shalat Jum?At anda tentu tidak sah karena tidak terpenuhi jumlah tadi. Namun bila anda mengikuti pandangan al-Qaffal maka shalat anda sah & boleh.

Sedang mengenai perbedaan pada niat antara imam dan makmum sepanjang yg kami ketahui nir ada persoalan. Namun bila ternyata dalam pelaksanaan shalat diketahui secara pasti bahwa imam misalnya nir membaca basmalah, sedangkan anda mengikuti pendapat yg menyatakan bahwa basmalah merupakan bagian menurut surah Al-Fatihah maka shalat anda tidak absah.

Dalam kondisi seperti ini maka usahakan anda bermakmum dengan orang yg sepaham menggunakan anda, apabila nir ditemukan maka shalat munfarid. Namun apabila anda mengikuti pandangan al-Qaffal maka shalat anda sah.

Dari penjelasan yg kami kemukakan bisa dipahami bahwa inti permasalahannya bukan terletak pada apakah imam menganut madzhab yg tidak sama atau nir. Namun apakah imam sudah memenuhi apa yang menjadi kondisi-rukun atau kewajiban yg kita yakini atau nir.

Demikian penerangan yg dapat kami kemukakan karena keterbatasan ruang dan waktu. Apabila dirasa kurang memuaskan kami mohon maaf, & sanggup dilanjutkan dalam kesempatan lain. Kami selalu terbuka mendapat saran, kritik dan koreksi atas jawaban yang kami kemukakan.

Wallahu A?Lam

Sumber : Situs PBNU

ADS HERE !!!

Tidak ada komentar untuk "Hukumnya Makmum Dengan Imam Yang Berbeda Madzhab?"